Program Literasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21) Untuk Guru Dan Tenaga Kependidikan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Dan Akuntabilitas Pajak Di Sektor Pendidikan


Authors

  • Mega Arum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
  • Novia Hindayani Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47065/jpm.v5i3.2262

Keywords:

Income Tax (PPh 21) Literacy; Tax Compliance; Accountability; Education Sector

Abstract

The Income Tax (PPh 21) literacy program for teachers and educational staff aims to enhance understanding, compliance, and tax accountability in the education sector. Income Tax (PPh 21) is a tax levied on income in the form of salaries, wages, honoraria, allowances, and other payments related to work, services, or activities carried out by individuals. Teachers and educational staff, as income earners, are required to understand their tax obligations in order to fulfill them accurately and in accordance with applicable regulations. Through this program, teachers and educational staff are educated on the calculation, withholding, and reporting of PPh 21. This literacy initiative also aims to raise awareness of the importance of paying taxes to support national development. In addition, the program emphasizes the importance of accountability in financial administration, particularly in the education sector, so that educators can actively contribute to maintaining fiscal transparency. The research method used in this study is descriptive qualitative research with a literature review approach. This study aims toidentify and analyze the impact of the literacy program on improving the understanding and compliance of teachers and educational staff regarding tax obligations. Data collection was carried out through literature studies and documentation, which were then analyzed thematically. The results of this program are expected to improve PPh 21 compliance among teachers and educational staff, as well as encourage the creation of better financial management systems in educational institutions. Increased awareness of PPh 21 will significantly contribute to state revenue, which in turn can improve the quality of education in Indonesia through better budget allocation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2023). Peran Kebijakan dalam Mendukung Program Literasi Pajak: Kasus di Sektor Pendidikan. Jurnal Kebijakan Publik. 19(2), 87-101.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pajak. (2024). Laporan Penelitian: Efektivitas Program Literasi Pajak di Sektor Pendidikan. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Erdi. (2023). Literasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 33(1), 1–25.

Hidayat, A. (2023). Evaluasi Program Literasi Pajak dan Implikasinya untuk Kepatuhan dan Akuntabilitas. Jurnal Perpajakan dan Kebijakan Fiskal. 17(3). 99-115.

Isnain, A. R., Yasin, I., & Sulistiani, H. (2022). Pelatihan Perpajakan PPh Pasal 21 pada Guru dan Murid SMK N 4 Bandar Lampung. Journal of Technology and Social for Community Service (JTSCS), 3(2), 293–296.

Kuniyawati, I., & Sari, D. P. (2023). Pelatihan Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 di MAN 1 Lamongan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 3(2.2), 2103–2107.

Kusumadewi, R. (2022). Pengaruh Literasi Pajak, Sistem Administrasi Pajak Modern, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 8(1), 1–15.

Maleha, N. Y., & Ghina, A. (2024). Efektivitas Pelatihan Pelaporan Pajak Penghasilan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Guru SD Negeri 13 Palembang. Jurnal AbdiMas Mandiri, 8(2), 129–134.

Moleong, L. J. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Raharjo, B. (2022). Peningkatan Literasi Pajak melalui Pendidikan Formal: Studi Kasus pada Guru dan

Setiawan, M. (2023). Efektivitas Pelatihan Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Studi Kasus di Sektor Pendidikan. Jurnal Akuntansi dan Pajak. 21(1). 78-92.

Simanjuntak, H. (2023). Kepatuhan Pajak dan Akuntabilitas Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. Sutrisno, E. (2021). Perpajakan: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Wahyudi, I. (2023). Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Publik. Surabaya: Bina Ilmu. Tenaga Kependidikan. Jurnal Pendidikan dan Pajak. 18(2). 45-60.

Wibowo, S. (2022). Akuntabilitas Keuangan di Institusi Pendidikan: Perspektif dari Literas Pajak. Jurnal Manajemen Keuangan. 25(4), 112 126.

Yuliati, Y., & Fauzi, A. (2019). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 5(1), 26–40.


Bila bermanfaat silahkan share artikel ini

Berikan Komentar Anda terhadap artikel Program Literasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21) Untuk Guru Dan Tenaga Kependidikan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Dan Akuntabilitas Pajak Di Sektor Pendidikan

Dimensions Badge

ARTICLE HISTORY


Published: 2025-01-30
Abstract View: 126 times
pdf Download: 143 times